BALUT, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Windu, Kabupaten Banggai Kepulauan (Balut), Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AL, Ketua PKBM Windu sejak 2016 hingga sekarang, dan MH, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balut sejak 2022 hingga sekarang.

Kepala Kejari Banggai Laut, Adnan Hamzah, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (24/9/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2023-2025,” kata Adnan.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk sejumlah program PKBM Windu.

Program tersebut antara lain pembiayaan kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Dana juga dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.

Menurut Adnan, dana yang telah dialokasikan untuk berbagai program tersebut seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah program tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi itu diduga menyebabkan penggunaan dana tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp551.735.000.

Kejari Banggai Laut menyebut penetapan kedua tersangka didukung sedikitnya dua alat bukti. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 33 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-282/P.2.15/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026. Sementara MH dikenakan penahanan kota.

Menurut Kejari Banggai Laut, penahanan kota terhadap MH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sedang menderita penyakit dan membutuhkan pengobatan secara berkala.

Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara tersebut masih dilakukan untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para tersangka.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tandas Adnan.