KUALA LUMPUR, CS – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) mengamankan 14 wanita berstatus warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan sindikat prostitusi terselubung di Kuala Lumpur. Operasi khusus yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) malam pukul 22.50 waktu setempat ini berlokasi di dua titik, yakni kawasan Jalan Kuchai Lama dan Jalan Gelugor.

Penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam pihak berwenang selama dua pekan.

Peran Pelaku dan Pengendalian Korban

Petugas berhasil membekuk dua dalang utama yang mengendalikan jaringan ini, yakni seorang pria asal Bangladesh dan wanita berkebangsaan Thailand. Keduanya mengontrol ruang gerak para pekerja dengan menyita serta menyimpan dokumen perjalanan mereka.

Selain menangkap otak pelaku, petugas mengamankan seorang pria warga negara Malaysia yang bertindak sebagai “kapten” atau penjaga lokasi usaha. Secara keseluruhan, terdapat 26 orang berusia 18 hingga 35 tahun yang ditahan, meliputi:

  • 14 wanita asal Indonesia (WNI)
  • 3 wanita asal Bangladesh
  • 2 wanita asal Vietnam
  • 1 wanita asal Myanmar
  • 3 pria asal Myanmar
  • 1 pria asal Bangladesh
  • 1 wanita asal Thailand
  • 1 pria asal Malaysia

Seluruh warga negara asing yang terjaring diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah. Pihak imigrasi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tujuh pria warga negara Malaysia untuk membantu proses penyidikan.

Modus Operasi dan Patokan Tarif

Sindikat yang diperkirakan telah beroperasi selama dua bulan ini memanfaatkan kediaman pribadi dan tempat usaha secara tertutup guna mengelabui aparat. Pemasaran layanan menyasar para pekerja asing, khususnya warga Bangladesh di wilayah Lembah Klang, melalui promosi di media sosial.

Rincian tarif yang diberlakukan kepada konsumen meliputi:

  • Layanan Rumah/Kediaman: 200 ringgit Malaysia (sekitar Rp 850.000) per 60 menit.
  • Layanan Tempat Usaha: 260-400 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1 juta-Rp 1,7 juta) per 90 menit.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum

Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor Bangladesh, satu paspor Thailand, satu paspor Indonesia, beberapa unit telepon seluler, alat kontrasepsi, serta uang tunai sejumlah 1.215 ringgit Malaysia.

“Operasi dimulai sekitar pukul 22.50 waktu setempat dan melibatkan petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Kantor Pusat Imigrasi Putrajaya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, dikutip dari Sinar Harian.

Pasangan Bangladesh-Thailand beserta penjaga lokasi asal Malaysia dijerat dengan Pasal 56(1)(d) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63. Sementara itu, belasan WNA lainnya ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 6(1)(c) pada undang-undang yang sama untuk diproses hukum lebih lanjut.*