JAKARTA, CS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik manipulasi kadar nikel dalam kegiatan ekspor yang dilakukan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp401,6 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan penyimpangan terjadi pada periode 2017-2020.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, nilai kerugian mencapai Rp401.653.737.469,69.

Diduga Manipulasi Hasil Uji Kadar

Kejagung mengungkap salah satu modus yang diduga dilakukan PT CNI berkaitan dengan dokumen hasil pengujian kadar nikel.

Perusahaan diduga bersama sejumlah penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian sehingga kadar nikel tercatat berada di bawah 1,7 persen.

Padahal, ketentuan ekspor yang berlaku mensyaratkan kadar tertentu, dengan batas yang disebut Kejagung berada di atas 1,7 persen.

Dengan pengaturan tersebut, komoditas nikel yang diduga tidak memenuhi ketentuan dapat diproses untuk kegiatan ekspor.

Kejagung juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor tersebut. Dugaan penggunaan dokumen tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara korupsi tata kelola nikel.

PT CNI Kembalikan Kerugian Negara

Dalam perkembangan penyidikan, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar sekitar Rp401,6 miliar kepada Kejagung sebagai pengembalian kerugian negara.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang dikelola melalui Bank Mandiri.

Pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kejagung masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi bagian dari penanganan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas pertambangan, khususnya nikel.

Kejagung masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan izin, dokumen, pengujian kadar, hingga proses ekspor komoditas nikel PT CNI.*