JAKARTA, CS – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya terus bergulir. Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penerimaan dana yang diserahkan sejak Agustus 2026 tersebut. Uang miliaran rupiah itu kini telah disita secara resmi oleh tim penyidik sebagai barang bukti utama penanganan perkara.

“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Penyidik menduga pengembalian uang dari Ferry tersebut merupakan bagian dari aliran dana jumbo bernilai total Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh pengusaha properti Tan Kian. Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri alur transaksi aset hasil tindak pidana.

Di samping pengusutan TPPU, Kejagung mendapati fakta hukum anyar mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah saat menangani perkara korupsi Jiwasraya. Tim penyidik menilai alat bukti yang terkumpul sudah mencukupi untuk memperkuat tuduhan tindak pidana baru tersebut.

“Terkait penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” tegas Anang.

Hingga saat ini, Tim Sembilan masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Febrie seiring menguatnya bukti pemerasan, yang seluruhnya akan dibeberkan secara terperinci di hadapan majelis hakim saat persidangan.*