MORUT,CS – Sengketa penguasaan lahan seluas 61 hektare yang melibatkan keluarga almarhum Sayoni Larioh bergulir ke ranah pengadilan.
Kantor Hukum YAMS & Partners resmi menggugat PTPN I Regional 8 dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan Astra Group, ke Pengadilan Negeri (PN) Poso, Senin (5/10/2026).
Gugatan tersebut diajukan untuk mendampingi Narue Panarai, istri almarhum Sayoni Larioh, yang memperjuangkan hak atas lahan yang menurut pihak keluarga memiliki riwayat penguasaan dan dokumen hukum.
Ketua Tim Penanganan Perkara YAMS & Partners, Yansen Kundimang, S.H., M.H., menjelaskan, persoalan ini berawal dari hubungan hukum atas lahan yang sebelumnya dikuasai keluarga almarhum Sayoni Larioh dan kemudian menjadi objek perjanjian dengan PT RAS pada 13 Oktober 2008.
Perjanjian Pelepasan Hak tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan areal yang selama ini dikuasai almarhum Sayoni Larioh. Dari total lahan seluas 61 hektare itu, PT RAS kemudian menunjuk 20 hektare untuk dimanfaatkan sebagai lahan plasma.
Persoalan berkembang pada 2025, ketika terjadi sengketa penguasaan areal antara PT RAS dan PTPN I Regional 8. Menurut pihak YAMS, PTPN I Regional 8 kemudian mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan PT RAS, termasuk areal yang kini menjadi objek sengketa.
Yansen menegaskan, pengambilalihan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak hukum ahli waris almarhum Sayoni Larioh, terutama jika terdapat dokumen yang mendukung riwayat penguasaan dan hubungan hukum atas tanah tersebut.
“Pengambilalihan dan penguasaan objek sengketa oleh PTPN I Regional 8 tidak dengan sendirinya menghapus, memutus, atau menghilangkan hak-hak hukum para ahli waris almarhum Sayoni Larioh yang lahir dari riwayat penguasaan tanah dan hubungan hukum sebagaimana dokumen yang dimiliki keluarga,” tegas Yansen, Kamis (21/10/2026).
Kuasa hukum YAMS lainnya, Adriel Susanto Andoro, S.H., yang akrab disapa Santo, mengatakan, pihak yang memperoleh penguasaan lahan dari PT RAS tetap perlu memperhatikan riwayat penguasaan tanah dan dokumen yang dimiliki keluarga almarhum.
Menurut Santo, Perjanjian Pelepasan Hak tertanggal 13 Oktober 2008 merupakan salah satu dokumen yang perlu diperhatikan dalam menelusuri hubungan hukum atas lahan tersebut.
“Apabila PTPN I Regional 8 memperoleh penguasaan atas objek sengketa dari PT RAS, maka PTPN I Regional 8 wajib memperhatikan dan menghormati keadaan hukum atas tanah tersebut, termasuk dokumen dan surat riwayat penguasaan almarhum Sayoni Lario serta perjanjian tanggal 13 Oktober 2008,” ujarnya.
Sebelum mengajukan gugatan, sengketa lahan tersebut pernah dimediasi di tingkat Kabupaten Morowali Utara dengan tujuan mencari solusi yang dapat diterima para pihak.
Menurut YAMS, dalam pertemuan tersebut terdapat rekomendasi agar penanganan laporan atau proses hukum ditangguhkan selama proses penyelesaian persoalan atas objek sengketa berlangsung.
Namun, upaya mediasi itu belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan pihak keluarga.
Santo menyebut, pihaknya sebelumnya telah menegaskan bahwa pelaporan kepada kepolisian semestinya menjadi pilihan terakhir setelah upaya penyelesaian ditempuh.
Akan tetapi, menurut dia, pihak terkait tetap bertahan dengan alasan memiliki dokumen dan bahwa pelaporan merupakan bagian dari kewenangan kepolisian.
Selain menggugat ke PN Poso, YAMS & Partners berencana menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Yansen mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian pemerintah dan DPR terhadap persoalan sengketa lahan di Morowali Utara, terutama terkait kepastian hukum dan penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat serta perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan hak masyarakat sekaligus kepastian hukum dalam kegiatan investasi.
“Kami akan menyurati dan melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Komisi III DPR RI guna memastikan langkah kebijakan pemerintah dan DPR dalam melihat situasi ini,” kata Yansen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari PTPN I Regional 8 maupun PT Rimbunan Alam Sentosa terkait gugatan dan klaim yang disampaikan pihak YAMS & Partners. *


