PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu memperjelas strategi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, H. Nanang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (29/9/2026).

Fraksi PKB menilai perubahan APBD tidak sekadar menyangkut perubahan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual, kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan tahun berjalan.

Karena itu, setiap perubahan anggaran dinilai harus memiliki dasar yang jelas, terukur dan transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palu.

“Peningkatan PAD harus menjadi perhatian bersama. Namun, upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Nanang saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah melakukan inovasi dan intensifikasi terhadap sumber-sumber PAD potensial, termasuk optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset serta penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.

Di sisi lain, PKB meminta pemungutan pajak dan retribusi dilakukan secara transparan, adil dan mudah, sehingga tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB mempertanyakan perkembangan strategi Pemerintah Kota Palu dalam mencapai target PAD pada perubahan APBD 2026.

Fraksi juga meminta penjelasan mengenai sektor PAD yang mengalami peningkatan maupun penurunan, faktor yang memengaruhinya, serta langkah konkret pemerintah untuk menutup potensi kehilangan pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.

Selain pendapatan, Fraksi PKB menyoroti arah belanja daerah dalam perubahan APBD 2026.

PKB meminta perubahan alokasi belanja benar-benar didasarkan pada kebutuhan prioritas dan kondisi riil di lapangan. Belanja daerah, kata Nanang, harus memberikan perhatian terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, perlindungan sosial dan pelayanan publik.

“Kami juga mengingatkan agar perubahan anggaran tidak hanya berorientasi pada peningkatan serapan anggaran. Yang lebih penting adalah kualitas belanja dan hasil yang dicapai,” ujarnya.

Fraksi PKB juga meminta pemerintah menjelaskan program dan kegiatan yang mengalami penambahan maupun pengurangan anggaran, termasuk alasan serta indikator yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Menurut Fraksi PKB, APBD harus diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung dan terukur. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi manfaat dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, peningkatan kesempatan kerja, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup dinilai perlu mendapat perhatian yang memadai.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya penggunaan data yang akurat dalam menentukan sasaran program pemerintah.

Menurut Nanang, setiap program yang menggunakan anggaran daerah harus memiliki sasaran penerima manfaat yang jelas. Jangan sampai program terlaksana secara administratif, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan data penerima manfaat terus diperbarui dan terintegrasi antarperangkat daerah.

Fraksi PKB juga meminta pemerintah memperhatikan kemampuan fiskal daerah dalam setiap perubahan program dan kegiatan.

Efisiensi, menurut PKB, tidak berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan manfaat pembangunan sebesar-besarnya.

Memasuki periode akhir tahun anggaran, Fraksi PKB meminta Pemkot Palu mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Keterlambatan dalam proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan kegiatan dinilai dapat membuat anggaran tidak dimanfaatkan secara optimal.

PKB mendorong seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan koordinasi dan memastikan setiap program dilaksanakan sesuai jadwal, tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi tersebut juga meminta penguatan sistem pengendalian internal untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Nanang.

Sebelumnya, Pemkot Palu melalui Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perubahan APBD 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp1,706 triliun menjadi Rp1,792 triliun, atau bertambah sekitar Rp85,62 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp1,727 triliun menjadi Rp1,846 triliun, atau bertambah sekitar Rp118,94 miliar.

Irmayanti mengatakan angka-angka tersebut masih merupakan rancangan yang akan dibahas bersama DPRD. Pemerintah daerah berharap pembahasan dapat menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pembangunan Kota Palu.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan tetap memperhatikan catatan, pertanyaan, masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tutup Nanang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca, serta dihadiri anggota DPRD dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Palu. *