PARIMO, CS – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Heri Edrino Sihombing, mendorong aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diarahkan menuju legalitas melalui mekanisme perizinan dan tata kelola pertambangan yang sesuai ketentuan.
Menurut Heri, penanganan aktivitas pertambangan di Parimo perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Namun, kegiatan pertambangan tetap harus diarahkan agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” ungkap Heri kepada wartawan usai acara penyambutan, Selasa (20/10/2026).
Ia menyebut, di Kabupaten Parimo terdapat wilayah yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi jalur bagi masyarakat untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Heri menilai, penanganan persoalan pertambangan tidak cukup hanya berfokus pada aktivitas penambang di lapangan. Edukasi mengenai tata kelola pertambangan yang baik dan benar juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami aspek legalitas, kewajiban, serta dampak pengelolaan tambang.
Ia berharap, kegiatan pertambangan yang dijalankan sesuai ketentuan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya bagi mereka yang bekerja langsung di lokasi tambang.
Karena itu, Heri mendorong masyarakat yang menjalankan usaha pertambangan untuk mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
“Bagaimana kita mendorong masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek dan sebagainya,” pungkasnya.
Reporter: Anum


