POSO, CS – Satreskrim Polres Poso menyerahkan dua operator alat berat yang diduga terlibat dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pegunungan Tedeboe, Desa Runde, Kecamatan Lore Selatan, kepada Polres Luwu Utara, Rabu (23/9/2026).

Selain kedua terduga, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit Electronic Control Unit (ECU) dan dua botol sampel material pasir yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Penyerahan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Luwu Utara berdasarkan surat permintaan resmi Kapolres Luwu Utara Nomor B/300/IX/2026/Res Lutra tertanggal 21 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Dwi Guna mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi penegakan hukum antarwilayah.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud sinergi antarwilayah kepolisian. Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Made Deva.

Menurutnya, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan Polres Luwu Utara sesuai kewenangan penyidikan.

Made Deva juga mengingatkan dampak aktivitas pertambangan tanpa izin terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin adalah tindak pidana serius. Kerusakan lingkungan di kawasan Bada-Rampi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Pegunungan Tedeboe selanjutnya ditangani Polres Luwu Utara.

Reporter: Hakim