POSO, CS – Empat warga terluka akibat longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (11/9/2026) malamm

Insiden tersebut menimpa empat warga, masing-masing dua laki-laki dan dua perempuan yang berasal dari Desa Kapiroe dan Desa Bobo. Para korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut kembali menyoroti risiko keselamatan di kawasan PETI yang beroperasi tanpa izin dan dinilai tidak memiliki standar keselamatan memadai.

Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) tidak hanya menangani dampak insiden, tetapi juga menghentikan aktivitas PETI serta membongkar jaringan pemodal atau cukong yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan aktivitas PETI di Dongi-Dongi bukan persoalan baru. Menurutnya, aktivitas tersebut bahkan sempat terekam dan beredar melalui media sosial.

“Jika aktivitas PETI sudah diketahui masyarakat dan bahkan terekam dalam video yang beredar di media sosial, mengapa penindakan baru terlihat setelah terjadi insiden dan muncul korban?” ujar Africhal, Minggu (13/9/2026).

YHKI menilai longsor tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai musibah alam, tetapi juga harus dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Africhal mengatakan aktivitas PETI tidak hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran sumber air, hingga meningkatkan risiko bencana susulan.

Karena itu, YHKI meminta aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dengan menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat maupun jaringan distribusi hasil tambang.

Menurut YHKI, aktivitas PETI dalam skala tertentu sulit berlangsung tanpa dukungan modal dan jaringan yang lebih besar.

Lembaga tersebut juga meminta aparat tidak menjadikan pekerja tambang di lapangan sebagai satu-satunya sasaran penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual dan pemodal di baliknya hanya akan menjadi penegakan hukum yang pincang dan tidak akan pernah menghentikan siklus PETI,” tegas YHKI.

YHKI mendesak Polda Sulteng bersama jajaran kepolisian di Kabupaten Poso melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas PETI Dongi-Dongi.

Penelusuran tersebut, kata YHKI, perlu mencakup aliran dana dan jalur distribusi hasil tambang ilegal.

Selain penegakan hukum, YHKI meminta Pemerintah Kabupaten Poso dan instansi terkait melakukan pemetaan serta pengawasan berkala terhadap titik-titik yang rawan aktivitas PETI.

Pemerintah daerah juga didorong menyiapkan alternatif ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang untuk mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas PETI yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.

YHKI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan insiden tersebut.

Bagi YHKI, persoalan PETI Dongi-Dongi tidak berhenti pada empat warga yang menjadi korban longsor. Aparat diminta mengusut lebih jauh siapa yang membiayai, mengendalikan, dan menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.*