PALU, CS – Sidang praperadilan perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (2/9/2026).
Sidang yang masih memasuki tahap pembuktian tersebut dihadiri pihak Pemohon dan Termohon. Dalam persidangan, Pemohon telah mengajukan sebanyak 13 alat bukti, sementara pihak Termohon menyerahkan 16 alat bukti kepada majelis hakim.
Namun, proses pembuktian belum dapat diselesaikan pada persidangan kali ini. Pihak Termohon menyatakan masih membutuhkan bukti tambahan sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang, Kamis (3/9/2026).
Perkara praperadilan tersebut diajukan Allan Billy Graham melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi PT RAS yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Pihak Pemohon mempersoalkan penerbitan SP3 tersebut karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Salah satu alasan yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp79 miliar lebih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulawesi Tengah.
Pihak Pemohon menilai, adanya dugaan kerugian negara tersebut semestinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara, termasuk dalam penerbitan SP3.
Sidang praperadilan selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (3/9/2026) dengan agenda melanjutkan proses pembuktian. *


