JAKARTA, CS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) untuk periode Juli–September 2026 telah mencapai 100 persen. Guru yang memenuhi persyaratan dan datanya telah tervalidasi berhak menerima tunjangan sebesar Rp6 juta untuk tiga bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, berdasarkan laporan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, seluruh tunjangan tersebut telah dikirimkan kepada penerima per Senin (26/10/2026) pukul 10.30 WIB.

“Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,” kata Mu’ti dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Jakarta, Senin.

Besaran TPG yang diterima guru non-ASN mencapai Rp2 juta per bulan. Dengan pembayaran untuk tiga bulan sekaligus, setiap guru yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh total Rp6 juta.

Kepastian ini menjadi kabar penting bagi para guru non-ASN yang sebelumnya menantikan pencairan tunjangan profesi untuk kuartal ketiga tahun ini.

Kemendikdasmen Buka Layanan Pengaduan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, telah menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran tunjangan guru pada kuartal III 2026.

Nunuk mengakui keterlambatan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan guru. Menurutnya, tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bagian penting yang dinantikan para pendidik.

Meski penyaluran secara keseluruhan telah mencapai 100 persen, Kemendikdasmen tetap menyediakan layanan pengaduan bagi guru yang datanya telah dinyatakan valid tetapi belum menerima pencairan.

Guru dapat menyampaikan laporan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran telepon 177 atau melalui surat elektronik ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id.

Kemendikdasmen mengimbau guru yang mengalami kendala agar memanfaatkan saluran resmi tersebut untuk membantu proses penelusuran dan penyelesaian masalah.

Dengan demikian, capaian penyaluran 100 persen secara keseluruhan tetap perlu diikuti dengan penyelesaian kasus individual agar seluruh guru yang memenuhi persyaratan benar-benar menerima haknya.*