MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan tersebut disampaikan langsung Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Lukman SH MH, kepada wartawan di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali, Selasa (19/5/2026).
Pelaku yang diamankan berinisial T alias Papa Ica (38). Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Personel Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian secara intensif. Sekitar pukul 23.30 WITA, personel masuk ke rumah T dan melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Lukman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaca pireks berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,76 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu, alat hisap sabu atau bong, plastik klip berbagai ukuran, kaca pireks bekas maupun baru, korek api tanpa kepala, serta pipet plastik.
“Kami berhasil menemukan T berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya. Seluruh barang mencurigakan yang ditemukan turut kami sita sebagai barang bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, T mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Narkoba menjelaskan, T merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Polres Morowali berkomitmen terus meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Lukman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
Reporter: Murad

