PALU, CS – Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2027.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng pun membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2027 yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Sulteng, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, serta komunitas.

Dalam pemaparannya, anggota DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, S.H., menjelaskan bahwa delapan Ranperda tersebut terdiri atas lima Ranperda prakarsa DPRD dan tiga Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah.

Selain delapan Ranperda tersebut, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.

Adapun delapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bantuan hukum, perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., dalam materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) menekankan pentingnya memastikan setiap usulan Ranperda memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.

Menurutnya, penyusunan Propemperda harus melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan. Tahapan tersebut dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga wawancara.

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menegaskan bahwa tidak semua usulan Ranperda harus diterima begitu saja. Setiap usulan perlu dikaji berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa pembentukan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penambahan produk hukum, tetapi harus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat dilaksanakan.

Sri juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, partisipasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Ranperda agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.

Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.

Adapun perwakilan BRIDA Provinsi Sulteng menyampaikan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk upaya mendorong perlindungan produk unggulan daerah seperti Durian Volcano asal Sulteng.

Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang dipersiapkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng berharap penyusunan Propemperda 2027 dapat berlangsung lebih terarah dan partisipatif.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. *