PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi profesi, asosiasi hingga komunitas dalam menyusun prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2027 yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, perwakilan OPD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, serta komunitas.
Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, hadir bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Yusuf, S.P., Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., CN., Dra. Marlelah, M.Si., Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, S.E., dan Mahfud Masuara, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, Mahfud Masuara menyampaikan materi Sosialisasi Program Propemperda Provinsi Sulteng Tahun 2027. Sementara materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) disampaikan Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Kegiatan dipandu Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program tersebut menjadi pedoman DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi berdasarkan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Propemperda Sulteng Tahun 2027 memuat delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka, terdiri atas lima Ranperda prakarsa DPRD dan tiga Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah.
Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Dr. Asri Lasatu menekankan bahwa setiap usulan Ranperda harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda perlu melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan, antara lain dengan penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, dan wawancara.
Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa setiap usulan Ranperda tidak serta-merta diterima, tetapi harus dikaji berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Menurutnya, pembentukan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penambahan produk hukum, melainkan harus memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat dilaksanakan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam kegiatan tersebut. Partisipasi berbagai pihak dinilai penting untuk memperkaya substansi Ranperda agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.
Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.
Sementara itu, perwakilan BRIDA Provinsi Sulteng menyampaikan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk upaya mendorong perlindungan produk unggulan daerah seperti Durian Volcano asal Sulteng.
Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang sedang dipersiapkan.
Melalui kegiatan tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng berharap penyusunan Propemperda Tahun 2027 dapat berlangsung lebih terarah dan partisipatif, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Sulteng. *



