JAKARTA, CS – Momen Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di tengah aksi mantan Presiden RI itu menunjukkan dokumen ijazah dari tingkat SD hingga S-1, terdakwa Roy Suryo justru terlihat tertawa lebar.
Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Awalnya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan ijazahnya kepada para pengunjung sidang dan awak media.
Meski sempat diminta memperlihatkan dokumen tersebut setelah persidangan, Jokowi kembali memohon izin karena mengaku telah berjanji menunjukkan ijazahnya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Setelah mendapat izin, Jokowi kemudian maju dan memperlihatkan satu per satu dokumen ijazahnya kepada pengunjung sidang. Dokumen tersebut mencakup ijazah SD, SMP, SMA, hingga S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di tengah momen tersebut, Roy Suryo yang berada di ruang persidangan tampak tertawa saat memperhatikan Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya.
Roy sebelumnya juga melontarkan sindiran terkait ijazah yang diperlihatkan tersebut.
“Wong palsu kok ditunjukkan,” ujar Roy sambil tertawa.
Roy kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada penilaiannya terhadap dokumen yang diperlihatkan Jokowi.
Ia mengklaim terdapat perbedaan pada kondisi fisik dokumen, emboss, watermark, serta foto dibandingkan dokumen bertanggal 15 Desember yang sebelumnya menjadi bahan pembahasan.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim Roy Suryo sebagai terdakwa dan belum menjadi kesimpulan hukum dalam persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mempertanyakan dasar Roy menyimpulkan ijazahnya palsu, sementara menurutnya Roy belum pernah melihat langsung dokumen asli tersebut.
Persidangan di PN Jakarta Timur itu menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Penilaian terhadap bukti dan keterangan para pihak selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. *



