JAKARTA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempelajari sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai referensi untuk memperkuat kebijakan dan pelayanan sosial di daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) luar daerah Komisi IV DPRD Sulteng ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kunjungan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Ketua Komisi IV H. Hidayat Pakamundi serta dua Wakil Ketua DPRD Sulteng, yakni H. Syarifuddin Hafid, SH, dan H. Ambo Dalle, S.Ag., SH.
Hampir seluruh anggota Komisi IV turut hadir, masing-masing Baharuddin Sapi’i, SP, Dr. Awaluddin, MAP, Aristan, S.Pt., Rahmawati M. Nur, S.Ag., MH, dan Martinus, bersama tenaga ahli komisi.
Dalam koordinasi tersebut, DPRD Sulteng menggali berbagai kebijakan, program, dan inovasi DKI Jakarta, terutama terkait mekanisme pelayanan pengaduan, penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, serta pemberdayaan perempuan dan keluarga.
“Sejumlah persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius di Sulawesi Tengah menjadi fokus pembahasan. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, eksploitasi anak, hingga perkawinan usia anak,” ujar Arus Arus Abdul Karim.
Kata Politisi Golkar itu, DPRD Sulteng juga menilai penguatan layanan pengaduan dan pendampingan korban perlu menjadi prioritas. Terlebih, Sulteng memiliki wilayah yang luas dengan 13 kabupaten/kota dan karakteristik geografis yang berbeda-beda.
Kondisi tersebut membutuhkan sistem pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten, tetapi mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Selain perlindungan dari kekerasan, penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi perempuan, serta pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan tumbuh kembang yang layak juga menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut,” jelasnya.
DPRD Sulteng turut menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan perempuan dan anak. Sebab, upaya perlindungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pengalaman DKI Jakarta dalam membangun sistem pelayanan dan mekanisme penanganan pengaduan diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Sulawesi Tengah untuk mengembangkan pola pelayanan yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas.
Hasil Korkom tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Sulteng dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya untuk mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan perempuan dan anak.
DPRD Sulteng memandang perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, penguatan sistem perlindungan dan pemberdayaan keluarga dinilai menjadi investasi strategis bagi masa depan daerah. *



