JAKARTA, CS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua perusahaan, masing-masing PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mempertanggungjawabkan aktivitas usahanya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara karhutla terus diperkuat sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi, melalui siaran pers, Kamis (5/11/2026).
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari 15 subjek hukum korporasi yang ditangani, sebanyak 11 perusahaan masih dalam tahap penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang diduga terlibat dalam perkara kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.
Dwi menegaskan, status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak mengubah kewajibannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegasnya.
Selain PT GAP, Ditjen Gakkumhut juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap perusahaan tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Hingga kini, penyidik masih melakukan penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan dengan pendalaman fakta dan alat bukti.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Di luar penanganan pidana, Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan dan pembekuan izin serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan.
Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kementerian Kehutanan juga diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri.
Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum terhadap karhutla akan terus dilakukan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana guna memastikan pertanggungjawaban pelaku usaha, memulihkan ekosistem hutan yang terdampak, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. *



