DONGGALA, CS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Donggala membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, merekomendasikan agar Pimpinan DPRD Donggala meminta kepada BPK Perwakilan Sulteng melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2021 yang pertuntukannya untuk penanganan covid 19.
“Meskipun di dalam sajian LHP BPK tahun 2021 tidak menerangkan hasil pemeriksaan dana BTT, namaun tidak secara eksplisit, olehnya diharapkan kepada pimpinan DPRD dapat meminta kepada BPK Perwakilan Sulteng untuk melakukan audit khusus terkait penggunaan dana tersebut,”ucap Ketua Pansus I, Alex.
Menurutnya, hal ini dikarenakan atensi publik serta polemik penggunaan BTT begitu luas dan perlu segera diberikan kepastian agar tidak berlarut-larut. Selain itu, terhadap kelemahan pengendalaian atau pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD) kabupaten donggala tahun 2021, agar pemda segera mengajukan rancangan perda tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD Kabupaten Donggala paling lambat bulan september tahun 2022.
“Terhadap pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah yang tidak menambah pendapatan bagi pemerintah Kabupaten Donggala, seperti penyewaan langsung pada Gedung Wisma Donggala, maka pemda segera analisis pemanfaatan gedung tersebut secara menyeluruh khususnya pada nilai ekonomis sehingga dapat diajukan ke DPRD untuk mengambil solusi jangka panjang terhadap keberadaan wisma donggala tersebut,”jelasnya.
Alex menambahkan, dalam hal ketentuan teknis dari Perda nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dprd Kabupaten Donggala, maka diharapkan paling lambat bulan september tahun 2022 perubahan peraturan bupati nomor 74 tahun 2017 segera dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Peninjauan kembali sanksi terhadap aparatur sipil negara yang bermasalah juga harus di proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan penanganan aset harus lebih akuntabel dan transparan, agar tidak terjadi penyimpangan data,”harapnya.
Tidak hanya itu, kata dia, aset kendaraan dinas Pemkab Donggala yang tidak diketahui keberadaanya sesuai daftar rincian aset dari BPKAD sebanyak 782 unit untuk segera dilakukan audit lebih lanjut atau audit untuk kepentingan tertentu agar diketahui sipa yang menguasai aset tersebut.
“Kami juga berharap agar proses pengembalian temuan dilakukan secara cepat untuk ditindaklanjuti dengan melibatkan aparat penegak hukum,”ucapnya. (ADK)