RDP antara masyarakat koperasi tempatan Desa Oyom, PT SMS, Kapolres Tolitoli, Dishut dan Pemda serta DPRD Tolitoli, Rabu 14 September 2022 di Kantor DPRD Tolitoli (Foto:IST)

 

TOLITOLI,CS – Warga penambang tembaga Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Sulteng akhirnya dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di DPRD Tolitoli, Rabu 14 September 2022.

RDP ini digelar sekaitan adanya permohonan izin yang diajukan warga untuk melakukan penambangan tembaga.RDP itu dihadiri Kapolres Tolitoli, perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tolitoli dan Asisten I Pemkab setempat.

RDP yang digelar di ruang Suwot Lipakat DPRD Tolitoli ini dihadiri Direktur Cabang PT Mineral Sejahtera sekaligus Advokat APRI Cabang Tolitoli, Rifai Mappasulle.

Rifai dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan izin pertambangan tembaga. Ia menegaskan pihaknya hanya melakukan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat tempatan dan masyarakat Adat Dondo untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Berdasarkan hal itu, kemudian dibentuklah wadah masyarakat berbadan hukum berupa koperasi pertambangan rakyat sebanyak 23 koperasi yang beranggotakan 500an orang asli masyarakat tempatan dan masyarakat Adat Dondo.

Ia mengungkapkan beberapa minggu terakhir diketahui ada oknum-oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan secara ilegal justru pada saat proses pengurusan perijinan sedang berjalan. Oknum ini disinyalir bernama Ahmad Pombang dan Marwan yang mendapat dukungan pemerintah desa.

Dukungan pemerintah desa itu bebernya juga dilakukan karena mendapat sokongan modal dari seorang pengusaha bernama Apeng.

Berangkat dari soal itu, maka ujar Rifai, perwakilan masyarakat koperasi penambangan rakyat meminta dilakukan RDP untuk memanggil dan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait agar dilakukan tindakan tegas terkait adanya kegiatan penambangan ilegal.

Adapun hasil rekomendasi dari RDP pada tanggal 14 September 2022 antara lain adalah, menutup semua kegiatan tambang di areal yang saat ini dalam proses perijinan.

Koordinator Alansi Masyarakat Anti Tambang Ilegal (AMATI) Tolitoli,Armin Djaru dalam kesempatan itu meminta Kapolres Tolitoli segera menangkap oknum-oknum penambang tembaga ilegal tersebut. Terlebih menurutnya pelaku tidak menghargai garis polisi yang ada di lokasi tambang di Desa Oyom tersebut (*).