Mundur dari ASN, Kadis PMD Donggala Masuk Daftar Caleg Dapil VIII

Muzakir Ladoali. (FOTO : channelsulawesi.id)

DONGGALA, CS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali menyampaikan alasan dirinya mendaftar menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

Muzakir menjelaskan, pada saat mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg), ia sudah mengajukan pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini sedang menunggu tindaklanjutnya dari bupati.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Cagub Sulteng Anwar Hafid Dorong Posalia Pandapa Besusu Menjadi Destinasi Ikonik dan Penggerak Ekonomi Palu

“Betul, saya masuk daftar DCS dan insyaAllah sebelum DCT SK pemberhentian ditetapkan. Sekarang DCS, nanti DCT, masa pencermatan, setelah masa pencermatan DCT, lalu  pengumuman DCT oleh KPU 4 November 2023,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, surat persetujuan pemberhentian dari BKN sudah dikantongi, tinggal menunggu ditindak lanjuti Bupati Donggala untuk mengeluarkan  SK pemberhentian.

Ia menepis tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya adalah anggota Partai. Selama ini, dirinya tidak pernah terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai.

“Saya belum anggota Partai, saya hanya mendaftar sebagai Caleg di KPU,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala ini.

Baca Juga :  Soal SE Menag Nomor 05, Cak Imin : Cabut Aja Aturan yang Gak Perlu

Menurutnya, dirinya tidak harus mengantongi surat pemberhentian dari BKN, karena sebelum Daftar Caleg Tetap (DCT) diumumkan oleh KPU pada 1 November mendatang, dengan sendirinya dirinya sudah berhenti sebagai ASN karena memasuki masa pensiun.

“Kalau kita ASN, berhenti dengan sendirinya, tanpa dikasih SK sudah berhenti. Karena Bulan Oktober saya memasuki masa pensiun. Beberapa bulan terakhir ini saya memasuki Masa Persiapan Pensiun,”ucapnya.

Tetapi, kata dia, karena KPU menyaratkan surat tersebut, maka pada saat pengajuan DCT pihaknya akan melampirkan SK pemberhentian tersebut. (ADK)

Pos terkait