SULTENG, CS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah (Sulteng) disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Persetujuan bersama itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin 16 Oktober 2023.
Wakil Gubernur Sulteng, Mamun Amir yang menbacakan sambutan Gubernur, menyampaikan bahwa pembentukan Ranpeda tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan yang diprakarsai oleh DPRD Sulteng adalah salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan semua pihak untuk menata bidang kelautan dan perikanan, demi menjaga kesinambungan sumber kekayaan daerah, untuk kesejahteraan masyarakat Sulteng.
“Oleh karena itu, dengan disetujuinya Ranperda ini, saya menilainya sebagai langkah maju dan langkah baru bagi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan Sulteng,” katanya.
Untuk itu, dalam jangka waktu ke depan ini, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dan biro hukum harus segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah (Perda), dan diikuti dengan penyiapan sarana prasarana yang memadai dalam penegakannya.
Rapat Paripurna itu diikuti Sekretaris Provinsi Sulteng, Novalina, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Moh. Arif Latjuba. **