Sabu Milik Pendekar Dari Tarakan ditangkap di Tolitoli

TOLITOLI,CS – Lebaran idul fitri 1445 H sedianya menjadi momentum bahagia berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari kemenangan. Namun ini tidak dinikmati jajaran Satresnarkoba Polres Tolitoli.

Hari ke dua lebaran, Kamis 11 April 2024, mereka justru disibukkan dengan menangkap seorang bandar Narkotika jenis sabu berinisial IKB(35) di kompleks pasar Kelurahan Tambun.

Dalam catatan polisi, IKB belakang diketahui terindikasi terlibat dalam peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan

Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Herman Yoseph menjelaskan, sabu tersebut diperoleh IKB melalui jalur laut dari seseorang bergelar “pendekar”.

Baca Juga :  Pengedar Shabu di Pelabuhan Feri Tolitoli diciduk Polisi

“Pendekar ini adalah warga dari Tarakan Kaltara dijemput sendiri oleh terduga,”ungkap Iptu Herman

Kasat mengaku memimpin langsung penangkapan setelah melalui beberapa rangkaian mulai dari penyelidikan dan pada akhirnya didapati informasi dari warga bahwa akan ada transaksi sabu di sekitar Pasar Tambun

Kemudian personil yang ia pimpin bergerak senyap mengintai dari suatu tempat yang tak jauh dari TKP. Berselang  sekira 1 jam pelaku akhirnya muncul di TKP. Melihat itu, polisi langsung memastikan target yang mereka tuju karena telah sesuai dengan ciri ciri yang di kantongi Anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli. Lalu bergerak cepat mengamankan pelaku,

Baca Juga :  Polres Tolitoli Tangkap Kurir COD Shabu dari Parigi Moutong

“Setelah tertangkap saya menghadirkan saksi dari masyarakat lalu dilanjutkan dengan penggeledahan badan terduga dan didapati 2 bungkus besar plastik hitam yamg disembunyikan dalam celana dalam milik pelaku,”paparnya.

Pihaknya pun lanjut Kasat, melakukan serangkaian introgasi terhadap pelaku untuk membuka mulut mengenai masih adanya barang bukti yang disembunyikan di rumahnya di jalan kartini Kelurahan Panasakan.

Dari situ, pelaku barulah digiring ke rumahnya di Panasakan dan benar, polisi kembali mendapati bungkusan sabu dalam laci lemari pakaian yang disimpan dalam toples kecil berisikan 5 paket besar terbungkus kantongan plastik. Serta 2 paket sedang dan 1 paket kecil lainnya disimpan di dalam kantongan plastik bening bersama 1 alat timbang,

Baca Juga :  Sembilan Kali Adendum, Proyek Rehab Rekon Sarana Pendidikan Untad Senilai Rp 279 Miliar Diduga Bermasalah

Pelaku setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan akhirnya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang ia simpan sebanyak 376 gram.

Pelaku tambah Kasar terancam Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai penegasan Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, harus terus lakukan pemberantasan serta memutus mata rantai peredaran narkoba tanpa mengenal waktu. Kami berharap dukungan penuh masyarakat karena ini merupakan musuh kita bersama “pungkasnya (Armen Djaru)

Pos terkait