POSO, CS – Salah satu Eks Narapidana (Napi) kasus terorisme, Irhan Hana Yodjo Bento, mengaku bersedia membantu aparat keamanan dalam menangkal, serta meminimalisir penyebaran pemahaman radikalisme di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Pria yang kini berdomisili di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo itu, pernah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan menjalani tahanan, di Lapas Nusakambangan, dan bebas pada Juni 2020 lalu.

“Saya menyesal dengan perbuatan yang pernah saya lakukan dengan telah berbaiat kepada pemahaman ISIS, hingga berencana melakukan penyerangan kepada aparat keamanan,” aku Irhan, saat ditemui Tim Madago Raya, di Kediamannya, Selasa 30 April 2024.

Pasca bebas dari hukuman, Irhan mengaku hanya ingin fokus bekerja untuk menghidupi keluarganya dan tidak mau lagi kembali terlibat dengan aktivitas yang berkaitan dengan tindakan terorisme.

“Untuk saat ini beraktivitas di rumah saja, menjaga kios, menjual eceran BBM jenis solar di depan kios. Solar ini juga saya beli dari teman yang juga Eks Napiter atas nama Syafyudin alias Puding, kemudian dijual ecer di depan kios saya,” tandasnya. **