Jelang Tutup Tahun, Pemprov Sulteng Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria 2024

Suasana Rakor Akhir Tahun Penyelenggaraan Reforma Agraria 2024 di Hotel Santika, Palu, Senin 18 ‘November 2024 sore. (Foto: Istimewa)

PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Abdul Haris Karim, S.T., M.M., menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Tahun Penyelenggaraan Reforma Agraria (RA) 2024 di Hotel Santika, Palu, Senin 18 ‘November 2024 sore.

Rakor ini dihadiri oleh Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, Muh. Tansri, S.SiT., S.H., M.H., beserta jajaran, serta para kepala kantor BPN kabupaten/kota se-Sulteng. Selain itu, hadir pula para kepala instansi daerah dan vertikal yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulteng.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Abdul Haris Karim yang mewakili Pjs Gubernur Sulteng, mengapresiasi rakor sebagai momentum penting untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan reforma agraria sepanjang tahun 2024.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Terima Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022 dari Menteri PANRB

Ia mengingatkan bahwa reforma agraria merupakan upaya strategis untuk menata kehidupan bersama yang lebih berkeadilan sosial, yang dapat tercapai melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subyek RA, dan peran aktif masyarakat.

“Reforma Agraria adalah langkah penting untuk menciptakan kesejahteraan sosial melalui redistribusi tanah yang adil. Melalui forum ini, kita bisa mengevaluasi permasalahan yang muncul selama pelaksanaan dan mencari solusi terbaik untuk melanjutkan upaya ini,” ujar Abdul Haris Karim.

Lebih lanjut, Kadis Perumahan ini menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Sulteng juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres tersebut menekankan prinsip-prinsip berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam seluruh tahapan pelaksanaannya.

Sebagai tindak lanjut dari perpres tersebut, pemerintah provinsi juga telah merespons dengan menetapkan SK Gubernur Nomor 500.17.1/70.1/ATR/BPN-G.ST/2024 pada 21 Februari 2024 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulteng, sebagai wadah untuk meningkatkan sinergi antara BPN, Pemda, dan instansi terkait dalam percepatan pelaksanaan RA di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Pemprov dan BI Canangkan GNPIP di Sulteng

“Semoga rakor ini bisa menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan sinergi antara semua pihak yang terlibat dalam reforma agraria, sekaligus sebagai forum evaluasi untuk melihat keberhasilan, tantangan, dan peluang yang ada,” tambah Abdul Haris Karim, yang membacakan sambutan Pjs Gubernur Sulteng.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sulteng, Muh. Tansri, dalam paparannya mengungkapkan bahwa dari target 13 ribu bidang tanah yang harus diselesaikan dalam program reforma agraria di Sulteng pada tahun 2024, baru sekitar 10 ribu yang berhasil dicapai. Artinya, masih ada sekitar 3 ribu bidang tanah yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun.

Baca Juga :  Alimuddin Pa'ada Hadiri Gelar Perkara Adat Ri Ada Potangara To Kaili

“Masih ada 3 ribu bidang tanah yang harus kita kejar sebelum tahun ini berakhir. Pemikiran dan kontribusi kita semua sangat dibutuhkan untuk menyukseskan reforma agraria di Sulteng,” ujar Muh. Tansri.

Rakor ini juga diwarnai dengan diskusi aktif antara peserta, yang turut memberikan masukan dan saran terkait cara-cara efektif untuk mempercepat penyelesaian target reforma agraria. Para peserta juga membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi program tersebut, termasuk masalah administrasi tanah, sengketa, dan keterbatasan sumber daya.

Dengan rakor ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam reforma agraria dapat meningkatkan kinerja dan koordinasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Sulawesi Tengah berjalan dengan baik, adil, dan transparan. **

Pos terkait