PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, melalui Tim Satuan tugas (Satgas) pengawasan LPG 3 kg kembali berhasil melakukan penindakan terhadap pemilik kios yang menjual LPG 3 kg tanpa izin dan menjual di atas harga HET.
“Ada empat lokasi pengecer yang ditemukan tim,” kata Asisten Bidang Perekonomian Pemkot Palu, Denny Taufan, dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaatonline.id, Senin 22 Maret 2021.
Dia menyampaikan, pengecer pertama seorang wanita berinisial SR (40) thn, di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat. Kios tersebut ditemukan melakukan penjualan tujuh tabung LPG 3 kg, namun tidak memiliki ijin penjualan. Bahkan, pengecer menjual dengan harga Rp 35 ribu sampai dengan Rp 37.000, per tabung.
Dilokasi kedua, seorang lelaki berinisial FR (32), di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Di kios tersebut ditemukan tiga tabug gas LPG 3 kg. FR juga tidak memiliki ijin jual dan harga jual Rp 30 ribu sampai Rp 35.000 pertabung.
Lokasi ketiga, pedagang pria berinisial IKR, warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, di kios tersebut ditemukan barang baukti tiga tabung LPG 3 Kg juga tidak memiliki izin penjualan. IKR menjual dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu pertabung.
Keempat, berinisial WT (43), warga Jalan Srikaya, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat. Barang bukti sebanyak 3 tabung gas LPG 3 Kg, juga tidak memiliki izin penjulan. Dan harga jual pertabung sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu.
“Empat pengecer mengakui bahwa gas 3 kg tersebut didapatkan dari orang yang tidak di kenal, katanya orang tersebut membeli dari pangkalan dan menawarkan gas kepada kios untuk dijual kembali atau dititipkan,” katanya.
Denny mengatakan, selanjutnya empat warga diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti yang disita. **