PALU, CS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Idrus, menegaskan komitmen KPU Palu untuk menjaga transparansi dan akurasi proses Pemilu 2024.
Idrus menjelaskan, seluruh hasil rekapitulasi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimulai pada 28 November 2024 waktu itu sampai detik ini menunjukkan presisi hingga 100 persen.
“KPU Palu menjaga transparansi mulai dari Sirekap di tanggal 28 November, dan hasilnya bisa dilihat dengan presisi 100 persen,” ujar Idrus, di Kantor KPU Sulteng, Selasa 10 November 2204.
Ia menambahkan, jika ada peserta pemilu yang ingin membuktikan keabsahan hasil perolehan suara, pihaknya siap untuk diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami bersyukur jika hasil KPU dibawa ke MK. Di sana, kita bisa membuktikan bahwa hasil yang dihasilkan melalui Sirekap, rekap berjenjang, dan jenjang bawah hingga atas itu konsisten dan sama persis,” kata Idrus menegaskan.
Idrus memastikan, KPU Palu siap membuktikan semua proses terkait perolehan suara maupun prosedur yang dilalui.
“Hak peserta untuk mencari keadilan di MK adalah bagian dari pembelajaran demokrasi. Kami ingin menunjukkan bahwa demokrasi di Palu berlangsung secara terbuka,” katanya.
Untuk menghadapi potensi persidangan di MK, KPU Palu merencanakan rapat pleno dalam waktu dekat. Rapat ini bertujuan untuk memutuskan penggunaan pengacara (PH) lokal, nasional, atau kombinasi keduanya.
“Kami mempertimbangkan kombinasi antara PH lokal dan nasional agar saling memperkuat. Namun, jika harus memilih, kemungkinan besar KPU Palu akan memakai pengacara lokal sambil menunggu arahan dari provinsi dan pusat,” jelas Idrus.
Kata Idrus, keputusan menggunakan pengacara lokal didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:
1. Pengacara lokal memiliki pemahaman mendalam tentang lokalitas Palu.
2. Pembiayaan pengacara melalui APBD.
3. SDM lokal dianggap kompeten dan mampu bersaing dengan pengacara nasional.
“Pilihan ini hampir mencapai 100 persen. Kami yakin, kombinasi antara pengacara lokal dan nasional akan memperkuat posisi KPU Palu dalam membuktikan hasil dan proses pemilu,” tutup Idrus.
Pernyataan Ketua KPU Palu ini menanggapi adanya gugatan terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu yaitu Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate (HANDAL), Senin 9 Desember lalu. *
Editor : Yamin