BANGGAI,CS- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, terpaksa memanggil 3 perusahaan tambang nikel akibat dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga dan tidak mau membayar ganti rugi.

Tiga perusahaan yang diadukan warga yakni, PT Koninis Fajar Mineral, PT Prima Darma Karsa dan PT Penta Darma Karsa. Warga mendesak terhadap keketiga perusahaan tersebut untuk segera membayar ganti rugi karena telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanam tumbuh.

Dalam jalannya rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Kamis,(30/1/2025), sejumlah anggota merasa geram dengan ulah perusahaan yang terkesan tertutup sehingga merugikan warga sebagai pemilik lahan.

Sebagaimana diungkap Indri Azis, bahwa  pihak perusahaan harus melakukan beberapa hal seperti memberikan penjelasan mengenai status areal pengolahannya, dan juga harus terbuka terhadap luasan kawasan yang menjadi areal penambangan, serta memastikan kesiapan pembayaran terhadap lahan warga ketika masuk dalam areal penambangan.

Desakan yang sama juga disampaikan Sukri Djalumang. Ia sangat menyayangkan sikap perusahaan. Seharusnya kata dia, permasalahan mengenai lahan ini tidak berlarut, serta upaya penyelesaian bisa dilakukan dengan mediasi dan persuasif.

Sebab, ia berpendapat jika memang dukungan alas hak warga itu jelas, maka tidak perlu diperpanjang. Apalagi sampai ke ranah hukum yang sudah tentu warga tidak akan pernah menang, apalagi harus berhadapan dengan perusahaan.

Dalam kesempatannya, Irwanto Kulap yang memimpin jalanya rapat menegaskan, bahwa perusahaan harus memikirkan dampak sosial dari aktifitas pertambangan. Ia berharap agar perusahaan mampu mengakomodir apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.

Usai mendengarkan beragam penjelasan dan klarifikasi dalam rapat tersebut, Irwanto Kulap selaku pimpinan Komisi II menyimpulkan 5 poin rekomendasi yakni ;

1. Mendesak kepada Pemda Banggai diminta mempercepat penetapan tapal batas di Kecamatan Luwuk Timur yang masuk dalam IUP PT Penta Darma Karsa.

2. Mendesak kepada Pemda Banggai melalui Tim Pokja untuk segera menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

3. Kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat.

4. Masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berhak atas ganti rugi lahan.

5. Kepada perusahaan patuh terhadap IUP dalam menjalankan aktifitasnya.**

Reporter : Amlin