BANGGAI,CS-Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat kerja bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan, guna membahas polemik rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di daerah.
Mengawali rapat kerja tersebut, Lisa Sundari yang merupakan Ketua Komisi I dan didampingi para anggota menyampaikan bahwa polemik PPPK ini tidak bisa dibiarkan dan harus diperjuangkan agar bisa mendapat solusi.
Dikatakan Lisa, terhadap mereka yang tidak masuk dalam rekrutmen PPPK tersebut, DPRD Banggai akan memperjuangkan adanya penambahan formasi yang dibutuhkan oleh daerah.
“Rapat kerja ini sangat penting dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap rekrutmen tenaga honorer, sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan,” ujar Lisa.
Dalam kesempatannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam menjelaskan bahwa terkait tenaga non ASN sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 junto Undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN terhadap pengisian ASN diinstasi pemerintah baik pusat dan daerah harus melalui seleksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang mengatur management PPPK terkait pengangkatan sampai dengan pemberhentian, hanya memberikan ambang batas yang bisa bekerja diinstasi pemerintah baik itu di daerah dan pusat.
Terkait dengan pengadaan ASN tahun 2024, Sofyan menuturkan bahwa rekrutmen tersebut hanya untuk menuntaskan pengadaan tenaga non ASN. Sebab nantinya yang bisa bekerja diinstasi pemerintah hanya bisa dilakukan oleh ASN atau tepatnya tidak ada sebutan lain.
Mengenai proses seleksi pengadaan ASN, Sofyan menyampaikan jika rujukannya telah ditetapkan dalam peraturan Kemenpan/RB nomor 6 tahun 2024, yang mengatur secara detail teknis seleksi pengadaan ASN.
Terkait dengan pengadaan ASN setiap tahunnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan di daerah. Adapun kewenangan di daerah hanya bersifat mengusulkan berdasarkan pemetaan personil melalui perhitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan ABK (analisis beban kerja), terhadap masing-masing satuan kerja.
Akan tetapi diakhir Sofyan menekankan, meskipun pemerintah pusat telah membuka penerimaan pengadaan ASN dan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengusulkan formasi berdasarkan hitungan kebutuhan, akan tetapi harus mempertimbangkan kembali kondisi kemampuan keuangan daerah.**
Reporter:Amlin

