BANGGAI,CS – Adanya dugaan honorer fiktif yang terakomodir dalam seleksi pengadaan ASN tahun 2024, rupanya menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
“Kita harus bertanggung jawab memperjuangkan honorer yang betul-betul mengabdi. Kalau ada honorer yang fiktif, harus dikeluarkan,” ujar Lisa Sundari saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah perwakilan OPD dan pemerintah kecamatan, Selasa, (18/2/2025).
Lisa kembali menegaskan, berdasarkan informasi serta aduan yang mereka terima, bahwa dalam proses rekrutmen pengadaan PPPK telah terjadi kejanggalan.
“Melalui rapat kerja ini, merupakan upaya untuk menyamakan persepsi terhadap rekrutmen PPPK, baik itu R1,R2 dan R3,” kata Lisa.
Dalam rapat tersebut juga Lisa yang didampingi sejumlah anggota Komisi I, kembali menyentil terkait keberadaan honorer fiktif. Ia menekankan jika itu terjadi, maka harus dibatalkan oleh dinas yang bersangkutan karna bertanggung jawab telah mengeluarkan rekomendasi.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam menjelaskan, terkait tenaga non ASN sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 junto Undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN terhadap pengisian ASN diinstasi pemerintah baik pusat dan daerah, harus melalui seleksi.
Menyangkut dengan proses seleksi pengadaan ASN, Sofyan kembali mempertegas bahwa dasar rujukannya telah ditetapkan dalam peraturan Kemenpan/RB nomor 6 tahun 2024, yang mengatur secara detail teknis seleksi pengadaan ASN.
Selain itu, yang mengatur management PPPK terkait pengangkatan sampai pemberhentian, telah ditegaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, termasuk memberikan ambang batas tenaga yang bisa bekerja diinstasi pemerintah baik itu di daerah dan pusat.
Sofyan menambahkan, mengenai adanya tudingan honorer fiktif tersebut perlu diluruskan, jangan sampai terjadi salah pemahaman. Terhadap tenaga honorer non data base, minimal masa pengabdian 2 tahun sejak Oktober 2023.
Sedangkan eks kategori dua (K2) yang pernah menjadi tenaga honorer namun dalam melaksanakan tugas secara terputus-putus sekian tahun, bisa mengikuti seleksi berdasarkan aturan yang ada. Sementara untuk rekrutmen ditahap dua tidak ada kategori khusus. Sebab rekrutmen tersebut adalah ruang bagi mereka yang berstatus tenaga honorer non ASN.
“Jadi jangan kita salah mempersepsikan bahwa eks K2 itu sebagai honorer fiktif. Karena mereka telah masuk dalam data base hasil validasi BKN,” tutup Sofyan.**
Reporter: Amlin

