BANGGAI,CS-Guna menghindari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.

Acara tersebut dibuka langsung Kepala Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Subhan Lanusi, didampingi Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian, Fadli Salawali dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman Tandisau,SH, bertempat di Aula kantor TPHP, Kamis, (20/2/2025),

Dalam acara yang diikuti para kordinator BPP, distributor, dan pengecer, Subhan berharap agar proses penyaluran pupuk tersebut dapat dikawal bersama dan tepat sasaran. Ia juga mengungkap, jika dibandingkan dengan tahun 2024, pengadaan pupuk di tahun 2025 terjadi peningkatan alokasi yang signifikan yaitu 12.193 ton untuk jenis Urea, 13.307 ton jenis NPK dan NPK Formula khusus 1.636 ton.

Sarman Tandisau, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai saat memberikan sosialisasi hukum.(Foto: ChannelSulawesi.id)

Dalam kesempatannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman Tandisau,SH menekankan bahwa dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi harus dapat diawasi secara ketat, terkait jumlah yang disalurkan dan jumlah penerima.

Ditegaskannya bahwa pupuk bersubsidi harus mendapatkan pengawasan yang ketat dalam proses penyaluran. Selain telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur untuk sektor pertanian, terdapat juga Peraturan Presiden (Perpres) nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

“Kami sangat tegas dalam mengawal pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi ini, agar tepat guna, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat biaya,” tandasnya.

Kasi Intel juga menyinggung bahwa pengadaan pupuk bersubsidi ini adalah bagian dari mendukung program makanan bergizi gratis yang canangkan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai ada penerimaan yang tidak sesuai kategori penerima atau diterima oleh kelompok yang tidak terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Harapan saya di Kabupaten Banggai jangan sampai terjadi keterlambatan dan salah penyaluran. Mengenai jumlah dan harga penjualannya jangan sampai merugikan distributor dan penerima manfaat itu sendiri, apalagi sampai terjadi pelanggaran hukum di lapangan,” tuturnya.**

Reporter: Amlin