BANGGAI,CS-Pembebasan lahan oleh Pertamina EP Donggi Motindok Field terus bermasalah. Kali ini warga mengadukan perusahaan hulu Migas itu ke DPRD Kabupaten Banggai.

Dalam rapat dengar pendapat yang di pimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Senin, (26/5/2025), mencuat jika lahan milik Lius Binaba belum terbayarkan. Padahal lahan tersebut telah diklaim oleh perusahaan.

Anehnya, didalam rapat itu pula terungkap bahwa ada oknum perusahaan yang sengaja melakukan kongkalikong dan telah menerima uang senilai Rp 200 juta, padahal bukan pemilik lahan di areal sumur maleo raja dan jalur pipa.

Seharusnya kata Irwanto Kulap, proses pembebasan lahan ini tidak lagi sampai ke lembaga para aspirator, jika prosesnya dilakukan secara transparan oleh pihak perusahaan.

Wanto sapaan Irwanto Kulap kembali menyinggung bahwa kongkalikong dalam proses pembebasan lahan juga pernah terjadi sebelumnya dan saat ini masih berproses hukum.

Saat itu lokasi milik Rahman terbukti pernah diserobot oleh perusahaan dan dalam perkara tersebut warga dinyatakan menang, namun pihak perusahaan masih melakukan upaya hukum.

Bahkan parahnya ucap Wanto, perusahaan seolah memunculkan nama baru sebagai pemilik lahan, dan itu terindikasi dilakukan oknum yang berada di dalam perusahaan, sehingga pemilik sebenarnya tidak lagi menerima uang pembayaran tersebut.

Didalam ruang rapat itu juga Camat Batui Abdulhaq, menyebutkan bahwa pembebasan lahan tersebut seharusnya perusahaan membayar kepada 4 warga. Namun 3 warga sudah dibayarkan, sementara Lius Binaba belum menerima uang dari harga lahan yang jelas miliknya.

Belakangan diketahui kata Camat, uang harga lahan telah diterima oleh 5 orang yang bukan pemilik lahan, 2 diantaranya Dengky dan Iksan.

Rapat yang membahas persoalan pembebasan lahan tersebut dihadiri Bagian SDA Setda Banggai, Diperkimtan, perwakilan BPN/ATR, Camat Batui, Camat Batui Selatan, Kepala Desa Kayowa, beberapa warga, dan pihak Pertamina EP Donggi Motindok Field.**

Reporter : Amlin