BANGGAI,CS-Bupati Banggai Ir.Amirudin menegaskan akan segera melakukan penertiban terhadap parkir liar yang selama ini telah memunguti retribusi di sejumlah titik yang masuk dalam status jalan Nasional.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Banggai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut Bupati Amirudin, pemungutan retribusi parkir di areal jalan nasional adalah menyalahi ketentuan yang ada. Sehingganya dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban.
“Saat ini saya melihat ada beberapa tempat yang jadi titik parkir dan ditarik retribusi, padahal itu tidak dibolehkan karena statusnya jalan nasional atau provinsi,” ungkap Bupati Amirudin dihadapan peserta rapat paripurna, Selasa, (17/6/2025).
Untuk menghindari pemungutan retribusi dan mengurai kemacetan di dalam kota khususnya jalur padat seperti di kawasan pertokoan, Bupati Amirudin berencana akan membangun sejumlah kantong-kantong parkir.
“Daerah pertokoan itu tidak boleh ada lagi parkir. Yang bisa kita tarik retribusinya itu kalau jalannya berstatus jalan kabupaten,” tekan Bupati.
Selain akan membangun kantong-kantong parkir, Bupati juga mengungkapkan rencananya untuk menyediakan mobil derek bagi pengendara yang melanggar dan tetap menggunakan jalur-jalur tertentu sebagai lokasi parkir.
“Biar tertib dan tidak parkir seenaknya, saya rencanakan menyiapkan mobil derek. Nanti kita siapkan rambu-rambunya. Karena ada areal yang kita atur untuk parkir dengan waktu tertentu,” ujarnya.
Dengan adanya penertiban areal parkir, Bupati berharap dapat menjadi sumber retribusi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).**
Reporter: Amlin