PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Anwar Hafid, resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.
Keputusan ini menandai penutupan permanen dua tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kalora, Kabupaten Sigi, yang sebelumnya mendapat protes keras dari warga Kelurahan Tipo, Kota Palu.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sulteng Nomor 500.10.2.3/299/Ro.Hukum, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.
Surat tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan;
- Permen ESDM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Selain itu, keputusan pencabutan juga memperhatikan sejumlah dokumen pendukung, seperti:
- Pertimbangan teknis dari Kepala Dinas ESDM Sulteng;
- Kajian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Sulteng;
- Telaahan staf Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng tertanggal 18 Juni 2025.
Melalui surat tersebut, Gubernur meminta Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP segera menjalankan ketentuan pencabutan IUP kepada kedua perusahaan tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan merespons keresahan masyarakat, khususnya warga di wilayah Tipo,” tegas Gubernur Anwar Hafid dalam keterangan tertulis.
Dengan dicabutnya IUP tersebut, Pemerintah Provinsi berharap tidak ada lagi aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan mengganggu ketenteraman masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.
Editor : Yamin