PALU, CS – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng, Selasa (8/7/2025).
Dalam audiensi tersebut, Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH, menyampaikan bahwa kegiatan PETI bukan hanya persoalan hukum lingkungan dan ekonomi negara, tetapi juga harus dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Ada hak warga untuk menikmati lingkungan yang sehat, hak atas udara bersih, dan hak atas keadilan. Ketika semua itu dilanggar karena praktik tambang ilegal, maka itu adalah bentuk pelanggaran HAM,” tegas Taufik.
JATAM juga menuding aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng dan Polresta Palu, lalai dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut terjadi di wilayah izin PT Citra Palu Minerals (PT CPM).
Bahkan, PT CPM juga turut disoroti karena diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung di wilayah konsesinya.
Lebih jauh, JATAM menyampaikan kekhawatiran bahwa jika praktik ilegal ini terus dibiarkan tanpa penindakan serius, maka akan mendorong tumbuhnya inisiatif serupa di wilayah lain.
Mereka juga menduga adanya konflik kepentingan di tubuh Polda Sulteng, mengingat salah satu mantan Kapolda disebut-sebut berada dalam jajaran komisaris PT AKM.
“Kalau institusi penegak hukum menjadi ambigu karena relasi kuasa dengan pelaku usaha, maka hukum tidak lebih dari alat sandera kepentingan. Ini yang kami soroti,” tegasnya.
Dalam laporan resminya, JATAM Sulteng meminta Komnas HAM tidak hanya mengawal kasus ini, tetapi juga memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT CPM, serta memastikan proses penyelidikan oleh Polda Sulteng tidak berhenti di tengah jalan karena tekanan atau intervensi pihak korporasi.
“Kami mendesak POLRI, khususnya Polda Sulteng, untuk melakukan pembenahan internal dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Negara hukum tak boleh tunduk pada senioritas atau konflik kepentingan,” tegas Taufik.
Dipenghujung Taufik menyampaikan, JATAM Sulteng berharap Komnas HAM dapat menjadi lembaga negara yang aktif mengawal perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga, terutama yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Editor : Yamin

