PALU, CS – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya adalah ilegal dan harus dihentikan.
Direktur JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, menyatakan bahwa meskipun ada oknum-oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut, PT. AKM tidak bisa dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut Tauhid, berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi biji emas di Poboya hanya boleh dilakukan dengan menggunakan pabrik pengolahan yang terdaftar, seperti milik PT. Citra Palu Mineral (CPM).
Namun, PT. AKM menggunakan metode perendaman yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aktivitas ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penambangan yang seharusnya berwawasan lingkungan dan mengutamakan tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, Tauhid mengungkapkan bahwa aktivitas PT. AKM tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga menciptakan celah bagi penambang ilegal lainnya.
“Tidak adanya penindakan terhadap PT. AKM mengarah pada asumsi bahwa aktivitas mereka terlindungi oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki jejaring dengan institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah,” ungkap Tauhid dalam keterangan pers, Minggu 29 Desember 2024.
JATAM Sulteng juga menyoroti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya kewajiban oleh PT. AKM. Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi PT. AKM diperkirakan mencapai Rp60 miliar per bulan, namun perusahaan ini tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dana bagi hasil, maupun jaminan reklamasi pasca tambang. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi negara dan menambah beban lingkungan akibat tidak adanya rehabilitasi lahan bekas penambangan.
“Tidak ada dana untuk reklamasi, dan bekas lahan penambangan AKM yang luas dibiarkan gundul dan tandus. Itu adalah akibat dari ketidakpatuhan PT. AKM terhadap hukum dan regulasi yang ada,” ujar Tauhid.
Kata Tauhid, investigasi terbaru mengungkapkan bahwa PT. AKM diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah nama besar, termasuk mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, ARB, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. AKM. Menurut Tauhid, keberadaan nama-nama ini dalam jajaran pengurus PT. AKM menambah kecurigaan adanya perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal ini.
“Keberadaan nama-nama ini dalam jajaran pengurus PT. AKM menambah kecurigaan adanya perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal ini,” tegas Tauhid.
Nama ARB tertera dalam akta Nomor 3 tanggal 4 Oktober 2021, menjabat sebagai Komisaris Utama PT. AKM, menggantikan Denry Raymond Lelo yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam akta yang lebih baru (akta 59 tanggal 29 Desember 2023), komposisi pengurus perusahaan tersebut tidak mengalami perubahan signifikan, dengan ARB tetap menjabat sebagai Komisaris Utama.
JATAM Sulteng juga menduga bahwa hasil penambangan PT. AKM yang diduga diproses di Poboya kuat kemungkinan diangkut melalui Bandara Mutiara Palu untuk dipasarkan secara ilegal. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat di bandara tersebut untuk mencegah arus barang ilegal.
“Bandara Mutiara Palu harus melakukan pengawasan ketat terhadap barang-barang yang keluar, untuk mencegah arus barang ilegal,” tegas Tauhid.
Melihat situasi ini, JATAM Sulteng mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Mereka juga mengharapkan perhatian dari Presiden Republik Indonesia untuk merespons surat yang telah dikirimkan oleh JATAM Sulteng dan meminta Inspektur Tambang segera turun tangan.
Tiga poin penting yang disampaikan oleh JATAM Sulteng:
- Selamatkan Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah!
- Presiden RI segera merespon Surat JATAM Sulteng
- Inspektur Tambang segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
JATAM Sulteng berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan negara serta masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kombes Pol. Bagus Setiyawan, Dikrimus Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan aktivitas penambangan ilegal PT. AKM.
“Saat ini kami sedang mendalami, nanti setelah kegiatan kami kabari,” jawab Kombes Bagus melalui WhatsApp.
Sebelumnya, terkait dengan dugaan penambangan ilegal tersebut, pihak PT AKM melalui Romi, selaku Mitra/Pengurus Koperasi, membantah hasil investigasi JATAM.
Romi menyatakan bahwa PT. AKM bertindak sebagai kontraktor dari PT CPM dan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Polemik ini pun terus berkembang, dengan berbagai pihak berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan di Poboya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. **