PARIMO, CS – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp384.830.760 saat menjabat pada periode 2021-2022.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/5/2024. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat adanya kerugian negara akibat penyimpangan penggunaan dana desa oleh kedua tersangka.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menarik dana dari rekening Dana Desa Maleali di Bank Sulteng, namun tidak merealisasikan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban,” ujar Iptu Agus Salim, Rabu (30/7/2025).

Dijelaskan, pada tahun 2021 Desa Maleali menerima dana desa sebesar Rp1,15 miliar. Namun, sejumlah kegiatan yang dianggarkan tidak direalisasikan, antara lain pengadaan mobil ambulans senilai Rp173,13 juta dan pengadaan 25 unit kilometer listrik sebesar Rp94,5 juta, yang dinyatakan fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.

Sementara pada tahun 2022, dari alokasi sebesar Rp813,26 juta, ditemukan kembali kegiatan bermasalah seperti tambahan pengadaan ambulans senilai Rp55 juta dan pengadaan bibit senilai Rp60,2 juta yang tidak direalisasikan.

“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp384 juta lebih,” tegas Agus.

Kedua pelaku berinisial ST (55), mantan kepala desa, dan SF (36), bendahara desa, kini ditahan di Rutan Polres Parimo. Keduanya merupakan warga Desa Maleali.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menyita 76 dokumen dari berbagai lokasi, termasuk Kantor Desa Maleali, Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Bank Sulteng, dan KPPN.

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Anum