POSO, CS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berinisial RS (44), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Poso saat diduga tengah berpesta narkotika jenis sabu bersama dua rekannya, Rabu (31/7/2025).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku. Dua pelaku lainnya berinisial DR (25) dan HSR (21).

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap ketiganya yang disaksikan warga sekitar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Herfian SH, MH.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 13 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,29 gram bruto, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, turut disita tiga unit telepon genggam, satu alat hisap sabu (bong), satu korek rakitan, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Ketiga pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli, penyediaan, serta penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, siapapun dia. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Herfian.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memintai keterangan sejumlah saksi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Ishaq