MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (22/7/2025).

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi, Silaturahmi, dan Diskusi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, di Kantor Bupati Morowali.

Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub, sejumlah pimpinan OPD, stakeholder, serta para peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Wakil Bupati Iriane Iliyas menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam melindungi hasil karya dan potensi lokal masyarakat Morowali yang rentan terhadap pembajakan dan pemalsuan.

“Morowali memiliki banyak potensi dari sektor budaya, seni, hingga produk kreatif masyarakat. Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual adalah langkah penting agar hak-hak tersebut tetap terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham, serta Permenkumham Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 terkait Organisasi dan Tata Kerja.

Sebagai bentuk implementasi nyata, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat hak cipta atas dua karya tenun khas Morowali, yaitu Tenun Ikzara Konaengke dan Tenun Ikzara Kuluri, dari Kanwil Kemenkumham Sulteng kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Prosesi penyerahan disaksikan langsung oleh para pencipta karya serta perwakilan Tim Penggerak PKK.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Morowali yang dinilai proaktif dalam mendorong kesadaran hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.

Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah.

Reporter: Murad