PARIMO, CS – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol serial animasi One Piece dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, saat memimpin razia di sejumlah pasar, Rabu (6/8/2025).
“Apabila ditemukan masyarakat mengibarkan bendera tersebut, tindakan itu sangat dilarang dan akan kami tindak tegas. Karena ini bisa masuk dalam kategori makar,” tegas AKBP Hendrawan.
Razia dilakukan sebagai langkah antisipasi menyusul kekhawatiran masyarakat atas maraknya penjualan dan potensi pengibaran bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang tersebut, yang identik dengan simbol bajak laut.
Menurut Kapolres, jajarannya telah dikerahkan untuk menyisir pasar dan titik-titik penjualan lainnya. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengibarkan bendera tersebut.
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh Polsek di wilayah Parimo untuk mengecek. Apabila ditemukan, maka akan kita beli, amankan, dan kita ganti kerugian mereka, agar tidak beredar ke mana-mana,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan bendera One Piece dikibarkan di lingkungan mereka.
Sebagai bentuk kampanye cinta tanah air menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polres Parimo turut membagikan 500 lembar bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat, khususnya para pengendara.
“Minggu ini kami akan membagikan bendera di beberapa titik pos lalu lintas,” tutup Kapolres.
Reporter: Anum