BANGGAI,CS-Bupati Banggai Ir Amirudin mengingatkan kepada semua ASN untuk tidak melakukan korupsi, karena merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa.

Penegasan itu diungkap Bupati Amirudin saat membuka acara Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Kamis (21/8/2025).

Pada acara tersebut, Bupati Amirudin didampingi Wakilnya Drs. Furqanuddin Masulili, dan PJ Sekretaris Daerah Ramli Tongko, serta diikuti para pimpinan OPD, para Kabag dan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.

Dalam sambutannya Bupati Amirudin menyampaikan bahwa pencegahan terhadap tindakan korupsi harus dilakukan, dengan membangun mental dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Mental dan SDM itu sangat penting, tanpa itu mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati tidak hanya menitik beratkan pencegahan korupsi hanya kepada para ASN saja, akan tetapi ia mengajak kepada seluruh kompenen masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya anti korupsi ini.

“Saya mengajak kepada semua tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, untuk menjadi teladan dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Banggai,” katanya.

Dengan keteladanan yang baik, Bupati Amirudin berharap dapat memperbaiki regulasi dan reformasi birokrasi didalam kepemimpinannya saat ini.

Selain mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam mencegah terjadi korupsi, Bupati Amirudin menekankan kepada para ASN agar membudayakan malu dan takut korupsi.

“Mari cegah korupsi dengan budaya malu. Takut melakukan korupsi bukan hanya karena ketakutan denda atau penjara, tetapi harus takut terhadap sanksi sosial termasuk takut kepada Allah SWT Tuhan YME,” ujarnya dihadapan para peserta sosialisasi bertempat di ruang rapat umum kantor Bupati.

Pada acara itu, Bupati Amirudin mengungkapkan jika ia telah memberikan kewenangan kepada Inspektorat Daerah untuk mengakses seluruh informasi, sejak 30 Desember 2022 lalu.

Kewenangan itu meliputi akses sistem informasi, cacatan, dokumentasi, aset, dan personil pada instansi/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern.

“Perlu saya ingatkan bahwa saya sudah berikan kewenangan itu. Jadi saya tahu dinas mana saja yang memotong uang, makan, potong ini itu dan perjalanan dinas. Selagi ada kesempatan, tolong diperbaiki perilaku ini. Tolong kerja yang baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, S.STP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu pemenuhan kegiatan MCP yang sekarang disebut MCSP, yaitu Monitoring, Controlling, Surveillance, of Prevention.

Acara ini juga merupakan tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Monitoring dan Evaluasi program pengendalian Gratifikasi.

Adapun materi yang akan diberikan meliputi :

1. Survey Penilaian Integritas. Narasumber : Heni Erli Iva Afianti, SP

2. Kode Etik Kepegawaian. Narasumber: BKPSDM

3. Benturan Kepentingan. Narasumber: Gustam, SE

4. Sosialisasi Gratifikasi. Narasumber: Efrayiim M.S Tumurang, SKM., MM., CGAA

5. Sosialisasi Saluran Pengaduan Masyarakat. Narasumber: Iskandar Mustianto, SE., M.Si.**

Reporter : Amlin