PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen mendorong Komisi II DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, Kota Palu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, saat menerima aspirasi massa aksi dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu (APMKT) di Kantor DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025).

Dalam aksi bertajuk “Lawan Mafia Perampas Tanah Rakyat” itu, sekitar 100 orang massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak pemerintah mencabut sertifikat eks HGB maupun HGB aktif di kawasan Tondo dan Talise, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut.

Koordinator aksi, Ismail, menegaskan pihaknya juga menuntut pemerintah mengusir dan menindak tegas mafia tanah, serta mendesak penghentian aktivitas beberapa perusahaan, yakni PT Sinar Putra Murni, PT Sinar Waluyo, PT Duta Dharma Bakti, PT Buana Sentosa, dan PT Lembah Palu Nagaya.

Menanggapi hal itu, Aristan menekankan bahwa DPRD Sulteng akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan membangun komunikasi ke DPR RI.

“Kami akan dorong Komisi II DPR RI menggelar RDP dengan mengundang seluruh pihak terkait, baik perwakilan masyarakat, pemegang sertifikat HGB, Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulteng, maupun Pemkot Palu,” ujarnya.

Kata Aristan, RDP tersebut diharapkan dapat menjadi forum resmi untuk mencari solusi atas polemik tanah di kawasan Tondo dan Talise yang telah lama menuai konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGB.

Editor: Yamin