BANGGAI,CS-Sejumlah oknum pada PT Donggi Senoro LNG diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara penyitaan aset secara paksa terhadap Esroni Dede Sukarmo, eks karyawan.
Hal itu diungkap kuasa hukum Esroni Dede Sukarmo, Hendrayadi Sinadja,SH, saat menggelar konferensi pers, Senin (22/9/2025). Hendra menjelaskan, seharusnya penyitaan aset itu tidak dilakukan oleh mereka tanpa dasar hukum yang jelas.
Meskipun kata Hendra, Esroni selaku kliennya sebagaimana yang dituduhkan perusahaan telah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
“Betul klien saya telah melakukan tindakan yang yang merugikan perusahaan, akan tetapi penyitaan aset itu juga harus dilakukan dengan dasar yang jelas,” ujarnya.
Kepada sejumlah media Hendra menyampaikan bahwa Esroni merasa keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya tersebut. Sebab, kliennya mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan untuk mengembalikan kerugian yang ditaksir sekitar Rp 3,5 miliar.
Padahal jelas Hendra, saat masih aktif sebagai karyawan, Esroni hanyan menjalankan tugas-tugas administrasi dan bukan penentu kebijakan pada perusahaan tersebut.
Ditambahkan Hendra, sebagai Facility management officer pada PT Donggi Senoro LNG, klienya hanya bersifat memproses usulan pengadaan berdasarkan proposal penawaran kerja sama yang diajukan oleh setiap vendor (perusahaan mitra).
Namun anehnya, pihak menegemen perusahaan malah menjadikan klien sebagai kambing hitam dan harus bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerugian perusahaan. Padahal pembayaran pengadaan fiktif itu dicairkan melalui rekening masing-masing vendor.
“Kan lucu, kalau klien saya yang harus ganti kerugian perusahaan. Padahal uang pembayaran fiktif itu masuk ke rekening vendor,” kesalnya.
Untuk itu Hendra berharap, pihak perusahaan harus bertanggung dengan cara memeriksa secara internal sejumlah oknum dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Jika memang kliennya harus diproses hukum akibat tuduhan pemalsuan dokumen perusahaan, maka ada jalur yang harus ditempuh dan bukan dengan cara melakukan penyitaan sepihak dan paksa.
Adapun oknum yang terlibat penyitaan sejumlah aset milik Esroni Dede Sukarmo, yakni Sagung Suandono HRD Manager DS LNG, Risky Mangantjo, HRD Officer. Eka Novriansyah, bagian KPI DS LNG.
Sementara 21 perusahaan yang terlibat sebagai vendor yakni :
1. Cv permata santry
2. PT. Eananta
3. Nusa energi gemilang
4. Bugsal
5. Rembo
6. Luwuk berkah
7. Pichax
8. Tunas baru djaya
9. Sukses mulia sehahtra
10. Senada karya utama
11. Rafiq jaya
12. Toko haris
13. Toko Rahma Jaya
14. Tunas batui pratama
15. Pandauke pranata energi
16. Cv merkuri
17. Maleo Jaya
18. Karya anugerah
19. Cipta banggai
20. Jihanum**
Reporter : Amlin