PARIMO, CS – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) kembali menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Jajaran Polres berhasil mengamankan dua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, sekitar pukul 15.00 WITA, Rabu (10/9/2025) lalu.

Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan peralatan lengkap, termasuk satu unit excavator yang disewa untuk memperlancar kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator merek Hitachi Zaxis 110, satu bungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar 7 gram, satu unit mesin alkon merek Honda 160X, potongan selang spiral biru, dan dua lembar karpet penyaring emas.

Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Mereka mengupas tanah dengan alat berat, mengalirkannya melalui talang kayu, lalu menyemprotkan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring untuk memisahkan emas dari material tanah. \

Aktivitas ini, kata Kapolres, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam sumber air bersih masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal. Selain merusak ekosistem, penggunaan alat berat di bantaran sungai dapat memicu bencana seperti banjir bandang dan longsor,” ucapa Kapolres saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/9/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.

“Kami mengajak semua pihak menjaga lingkungan. Keuntungan sesaat dari tambang ilegal tidak sebanding dengan kerusakan yang diwariskan kepada generasi mendatang,” tandasnya.

Reporter: Anum