PARIMO, CS – Hampir dua tahun bergulir, kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum juga menunjukkan kepastian hukum.

Pelapor, Muzakir, mendesak Satreskrim Polres Parimo segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Muzakir mendatangi penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong, Selasa (21/7/2026), untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan sejak 23 Desember 2024.

Menurut Firmansyah, perkara yang diduga melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA itu telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga kini belum juga dirampungkan. Padahal informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah.

Ia menilai lambannya proses penyidikan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Selain itu, objek sengketa yang diklaim sebagai milik Muzakir berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009 disebut masih dikuasai oleh para terlapor.

Firmansyah mengungkapkan, di atas lahan seluas sekitar 1.970 meter persegi tersebut telah berdiri rumah, WC, dan musala yang diduga dibangun oleh pihak yang menguasai lahan. Sekitar 150 pohon kelapa di lokasi juga disebut masih dipanen oleh pihak tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan klien kami, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lebih lanjut, sementara penguasaan lahan terus berlangsung dan kerugian klien semakin bertambah,” katanya.

Pihak pelapor mengklaim kerugian ekonomi akibat tidak dapat mengelola lahan mencapai lebih dari Rp169 juta. Nilai tersebut berasal dari hasil panen sekitar 150 pohon kelapa yang diperkirakan mencapai Rp150 juta, kehilangan kayu senilai sekitar Rp9 juta, kerusakan besi pondok pemanggang kelapa sekitar Rp10 juta, serta hilangnya potensi pendapatan dari puluhan pohon mangga, alpukat, dan pisang yang sebelumnya produktif.

Atas lambannya penanganan perkara, LBH TONAKODI menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum. Di antaranya mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan penyidik.

Selain itu, pihaknya juga berencana meminta gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sulawesi Tengah, serta mempertimbangkan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

Pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, keterangan dari Satreskrim Polres Parigi Moutong maupun pihak yang disebut sebagai terlapor perlu dimintakan dan dimuat pada pemberitaan lanjutan.

Reporter: Murad