PALU, CS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa dua produk sirop obat asal India yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman, tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Kedua produk tersebut adalah Coldrif Cough Syrup yang diproduksi oleh Srisan Pharmaceuticals, Tamil Nadu, India, dan Nextro-DS yang diproduksi di Himachal Pradesh, India. Keduanya dilaporkan telah menimbulkan kasus kematian pada anak di India.
Dalam keterangannya, BPOM menyebut hasil penelusuran di database resmi (new-aero.pom.go.id dan cekbpom.go.id) menunjukkan bahwa kedua produk itu tidak memiliki izin edar di Indonesia. Selain itu, produsen sirop tersebut juga tidak tercatat memiliki kerja sama dengan produsen, importir, maupun distributor obat di dalam negeri.
“Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan atau peredaran secara online di e-commerce di Indonesia,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Selasa (8/10/2025).
Sebagai langkah antisipatif, BPOM menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pre- dan post-market terhadap obat yang beredar di Tanah Air agar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan internasional.
BPOM juga meningkatkan pengawasan pada fasilitas produksi, distribusi, serta pelayanan kefarmasian berbasis risiko. Selain itu, dilakukan pengawasan mutu melalui revitalisasi sistem sampling dan pengujian komprehensif terhadap cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Industri farmasi diimbau untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) dan melaporkan hasil uji cemaran EG/DEG melalui sistem pelaporan daring e-Was BPOM (https://e-was.pom.go.id).
Dalam hal deteksi dini efek samping obat, BPOM memperkuat sistem pelaporan farmakovigilans dengan melibatkan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan industri farmasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya mitigasi dan respons cepat.
Selain itu, BPOM terus berkolaborasi dengan WHO, otoritas regulatori obat internasional, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan pemberantasan peredaran produk ilegal.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli obat, serta memastikan pembelian dilakukan di apotek atau toko obat berizin. Untuk pembelian daring, obat harus diperoleh dari apotek yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.*
Editor: Yamin