PALU,CS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, mendesak aparat kepolisian mengusut secara tuntas aktor intelektual di balik beroperasinya tambang emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa tragedi berulang di kawasan Poboya bukan lagi sekadar kecelakaan kerja, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan warganya.

“Investigasi harus tuntas dan terbuka. Kami menuntut Polda Sulteng dan Polresta Palu untuk mengusut secara menyeluruh kejadian yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia,” tegas Livand, Selasa (14/10/2025).

Komnas HAM menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang sopir truk berinisial HR, yang tewas tertimbun material longsor di area tambang Vavolapo, Poboya, Kamis (9/10/2025) pekan lalu. HR sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Livand menilai, kecelakaan yang terus berulang di lokasi tersebut memperlihatkan bahwa operasi tambang ilegal di Poboya masih berlangsung masif dan terorganisir.

“Langkah penegakan hukum harus diangkat ke level yang lebih serius. Publik berhak mengetahui hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya backing atau pembiaran dari oknum aparat,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tambang ilegal secara menyeluruh.

“Pemda harus mengambil inisiatif memimpin solusi komprehensif terhadap persoalan tambang Poboya. Kami akan terus mengawal dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang timbul akibat lambatnya penanganan,” tambah Livand.

Sebelumnya, Senin (13/10/2025) dini hari, kecelakaan serupa kembali terjadi di lokasi yang sama. Sebuah truk yang hendak menanjak mengambil material emas terguling dan terperosok ke lubang galian. Pengemudi truk dilaporkan selamat namun mengalami luka-luka.

Awal Juni lalu, dua penambang juga dilaporkan tewas tertimbun material longsor di titik lain kawasan Poboya, tepatnya di area “Kijang 30”. Salah satu korban merupakan warga Kecamatan Palolo, sementara korban lainnya berasal dari Provinsi Gorontalo.

Berulangnya insiden ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Poboya masih terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dan tanpa jaminan keselamatan kerja.

Editor: Yamin