PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (25/10/2025).

Tiga Raperda yang disampaikan masing-masing adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.

Wali Kota Palu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Eka Komalasari, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari mekanisme yang baku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan, pembentukan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya perempuan memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam berbagai bidang pembangunan.

“Perempuan sebagai bagian dari proses pembangunan nasional belum sepenuhnya mendapatkan manfaat yang setara, terutama dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan pembangunan di berbagai tingkatan,” ujar Eka.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya regulasi yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan mewujudkan ketahanan keluarga di Kota Palu.

Raperda ini diharapkan mampu mendorong upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan, meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mendukung kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga.

“Adapun tujuan dari Raperda Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga meliputi peningkatan kualitas hidup perempuan, partisipasi dalam pembangunan, kepemimpinan dan posisi tawar dalam pengambilan keputusan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta penguatan peran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari kekerasan,” terangnya.

Eka menambahkan, pembangunan ketahanan keluarga diarahkan untuk menciptakan keluarga yang tangguh, mandiri, serta sejahtera lahir dan batin, dengan menyeimbangkan kebutuhan fisik, material, dan spiritual.

“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap tercipta harmonisasi dan sinkronisasi upaya perlindungan perempuan serta penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu terhadap ketiga Raperda tersebut, sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Editor: Yamin