PARIMO, CS – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Kecamatan Toribulu, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, yang dilaksanakan berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Parimo, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian dari kepedulian pemerintah terhadap hak-hak sipil masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi kini bisa memperoleh pengesahan secara hukum dan negara. Ini penting agar mereka dapat mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ujar Abdul Sahid.
Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan perekaman KTP sebanyak 322.857 jiwa atau 96,08 persen dan pencetakan KTP sebanyak 325.413 jiwa. Sementara itu, akta kelahiran telah diterbitkan untuk 132.629 jiwa atau 97,22 persen.
Wakil Bupati menambahkan, Pemkab Parimo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi agar lebih cepat, mudah, dan efisien.
Ia juga mengimbau pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif mendata warga yang belum memiliki dokumen pernikahan agar difasilitasi melalui kegiatan serupa di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Parigi Moutong, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama Pemda, Forkopimcam Toribulu, serta tokoh masyarakat dan agama.
Reporter: Anum


