BANGGAI,CS-Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai lakukan Klinik Konsultasi Mobile pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengadaan melalui penyedia dan swakelola Tipe IV pada pelimpahan kewenangan kepada Camat dan dana kelurahan tahun 2025.

Kegiatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Salah satunya adalah memberikan peringatan dini (early warning) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan Klinik Konsultasi Mobile oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai (Foto: Istimewa)

Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, S.STP, menjelaskan, Klinik Konsultasi Mobile adalah Inovasi Inspektorat Daerah dalam memberikan layanan kepada stakeholder melalui pendekatan interaktif berupa konsultansi, bimbingan teknis/asistensi/pendampingan.

“Tujuannya untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada auditor intern,” jelasnya, kepada pewarta, Rabu (25/11/2025).

Lanjutnya, dengan adanya Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan besarnya anggaran pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat dan dana kelurahan, maka perlu dilakukan sosialisasi/asistensi maupun pendampingan agar meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi maupun kerugian keuangan daerah.

Disebutkan, pada kegiatan itu, Inspektorat menggandeng Fungsional Pengelola PBJ Madya, I Wayan Sudira ST, MT yang bertugas di Bagian PBJ Setda Kab. Banggai untuk memberikan tata cara pengadaan melalui penyedia dan swakelola tipe IV, mulai dari persiapan sampai Serah Terima pekerjaan.

Kegiatan ini diikuti oleh Camat selaku Pengguna Anggaran (PA), PPTK, Tim Teknis Kecamatan, Tenaga Pendamping Kecamatan, Kelompok Masyarakat (POKMAS) selaku pelaksana Swakelola, Lurah sebagai KPA, PPTK dan Masyarakat Penerima Manfaat.

Pada kegiatan itu pula disampaikan tata cara pelaksanaan survey, sehingga mendapatkan nilai HPS yang wajar, tahapan swakelola tipe IV oleh POKMAS mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta pertanggungjawaban yang harus dilengkapi pada setiap kegiatan yang dilakukan.

Tak kalah penting juga disampaikan terkait dengan verifikasi oleh tim kecamatan/kelurahan terhadap masyarakat penerima manfaat agar barang yang diserahkan memberikan dampak pada peningkatan ekonomi dan kesjahteraannya.

“Kegiatan Klinik Konsultasi Mobile berjalan dengan baik, lancar, dan efektif,” ujarnya.

Selain itu, seluruh peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai pelimpahan kewenangan dan mekanisme kerja khususnya tatacara pengadaan barang dan jasa melalui penyedia maupun swakelola type IV yang harus dijalankan.

Dengan dilakukannya Klinik Konsultasi Mobile ini, ia berharap dapat meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern pada kegiatan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dan Dana Kelurahan tahun 2025.**

Editor : Amlin