PALU, CS – Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, menuai kritik dari DPRD Provinsi Sulteng.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai klaim Wakapolda yang menyederhanakan persoalan tambang ilegal dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

“Status Kontrak Karya PT CPM tidak otomatis memberi legitimasi kepada pihak lain yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Mengklaim tidak ada tambang ilegal hanya karena lahan milik perusahaan jelas mengabaikan fakta hukum,” tegas Safri, Rabu (14/1/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan di konsesi CPM tanpa izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau tanpa kemitraan sah dengan perusahaan, tetap masuk kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Legalitas kegiatan pertambangan ditentukan oleh siapa pelakunya dan izin yang dimilikinya, bukan sekadar status kepemilikan lahan,” ujar Safri, merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Safri menegaskan jika penegakan hukum hanya bergantung pada status kepemilikan lahan, seluruh rekomendasi pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal akan kehilangan makna dan daya ikat.

“Penegakan hukum harus membaca realitas di lapangan, bukan menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks. Kalau tidak, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” katanya.

Selain aspek hukum, Safri juga menyoroti dampak ekologis aktivitas tambang ilegal di Poboya. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses perendaman emas, menurutnya, dapat menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang hingga kerusakan lingkungan yang luas.

“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak hancur. Jika Polda Sulteng hanya diam, wajar publik bertanya-tanya, ada apa antara penegak hukum dan aktivitas di Poboya?” pungkasnya.

Safri mendesak aparat kepolisian untuk meninjau persoalan secara menyeluruh, melihat fakta sosial dan ekologis di lapangan, serta memastikan aktivitas ilegal ditindak tegas.

Ia menegaskan, status Kontrak Karya (KK) PT CPM seharusnya menjadi alat pengawasan, bukan alasan untuk membiarkan praktik ilegal merajalela.*

Editor: Yamin